Peraturan Pemerintah Nomor 32 Th. 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak WBP

1. Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, LAPAS dan BAPAS adalah Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan LAPAS dan BAPAS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan.
2. Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa , intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
3. Pendidikan dan pengajaran adalah usaha sadar untuk menyiapkan Warga Binaan Pemasyarakatan melalui kegiatan bimbingan atau latihan bagi peranannya di masa yang akan datang.
4. Pelayanan kesehatan adalah upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif di bidang kesehatan bagi Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan di LAPAS.
5. Pembimbingan adalah pemberian tuntunan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan.
6. Remisi adalah pengurangan masa menjalani pidana yang diberikan kepada Narapidana dan Anak Pidana yang memenuhi syarat-syarat yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
7. Pembebasan bersyarat adalah proses pembinaan di luar LAPAS setelah menjalani sekurangkurangnya 2/3 (dua per tiga) masa pidananya minimal 9 (sembilan) bulan.
8. LAPAS Terbuka adalah Lembaga Pemasyarakatan tempat membina Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan dalam keadaan terbuka tanpa dikelilingi atau dipagari oleh tembok.

Download Peraturan Pemerintah 32 Th. 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak WBP

Nasirudin Acil

Acil

Seorang apaaratur sipil negara yang siap sedia melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kinerja Berkualitas