Litmas Perubahan Pidana

Litmas Perubahan Pidana merupakan Penelitian Kemasyarakatan yang dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara, atau pidana mati menjadi pidana seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal 5 KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.03-PS.01.04 TAHUN 2000 TENTANGT TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN REMISI BAGI NARAPIDANAY YANGMENJALANI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP MENJADI PIDANA PENJARA SEMENTARA

Download dasar hukum nya disini

Download format litmasnya di sini

Download contoh litmasnya di sini

Nasirudin Acil

Acil

Seorang apaaratur sipil negara yang siap sedia melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kinerja Berkualitas