Pembimbingan

Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan (pasal 1 angka 2 PP 31 1999 .

dasar hukum :

Undang-Undang

Undang-undang No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-undang No. 11 Th. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah 31 Th. 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP

Peraturan Pemerintah 32 Th. 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak WBP

Peraturan Pemerintah 65 Th. 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun

Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Permenkumham 3 th 2018 tentang syarat dan tata cara pemberian remisi asimilasi cmk pb cmb cb

Petujuk Pelaksanaan (Juklak)

PETUNJUK PELAKSANAAN MENTERI KEHAKIMAN RI NOMOR : E-39-PR.05.03 TAHUN 1987 TENTANG BIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN

Petunjuk Teknis (Juknis)

PETUNJUK TEKNIS MENTERI KEHAKIMAN RI NOMOR : E-40-PR.05.03 TAHUN 1987 TENTANG BIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN

Keputusan Dirjen

Kepdirjen PAS-09.PR.01.02 TAHUN 2016 Standar Bimbingan Klien Pemasyarakatan (dewasa)

Kepdirjen PAS-09.PR.01.02 TAHUN 2016 Standar Bimbingan Klien Pemasyarakatan (anak)

KEPDIRJEN PAS -11.PR.01.02 TAHUN 2016 10 STANDAR BIMBINGAN KEMANDIRIAN DEWASA

KEPDIRJEN PAS -10.PR.01.02 TAHUN 2016 10 STANDAR BIMBINGAN KEMANDIRIAN ANAK

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-06.0T.02.02 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PEMBENTUKAN KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI PEMASYARAKATAN PADA BALAI PEMASYARAKATAN (POKMAS LIPAS)

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-878.PK.01.04.07 TAHUN 2020 TENTANG PEDOMAN PROGRAM KERJA KELOMPOK MASYARAKAT PEDULI PEMASYARAKATAN PADA BALAI PEMASYARAKATAN

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-26.0T.02.02 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, CUTI BERSYARAT DAN PERHITUNGAN MASA MENJALANI PIDANA NARAPIDANA DAN ANAK

Surat Edaran

BUKU-BUKU

Modul Pembimbing Kemasyarakatan Tahun 2019

Modul Pembimbing Kemasyarakatan Tahun 2020

Nasirudin Acil

Acil

as a manager under the Director for Probation and Restorative Justice Effort, I am responsible for leading a team that develops regulations for Correctional Research (Social Inquiry Reports). Additionally, I provide training for probation and parole officers, correctional assessors, and law enforcers. I also oversee the implementation of the regulations through monitoring, supervision, and evaluation.