pengawasan

Pengawasan adalah proses pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program/kegiatan serta memberikan tindakan korektif, agar program/kegiatan terhadap penetapan atau putusan hakim dan surat keputusan lainnya terkait asimilasi dan integrasi.

dasar hukum :

Undang-Undang

Undang-undang No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan

Undang-undang No. 11 Th. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Pemerintah

Peraturan Pemerintah 31 Th. 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP

Peraturan Pemerintah 32 Th. 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak WBP

Peraturan Pemerintah 65 Th. 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun

Peraturan Menteri

Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan

Permen Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018

Petujuk Pelaksanaan (Juklak)

PETUNJUK PELAKSANAAN MENTERI KEHAKIMAN RI NOMOR : E-39-PR.05.03 TAHUN 1987 TENTANG BIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN

Petunjuk Teknis (Juknis)

PETUNJUK TEKNIS MENTERI KEHAKIMAN RI NOMOR : E-40-PR.05.03 TAHUN 1987 TENTANG BIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN

Keputusan Dirjen

Kepdirjen No. PAS-206.PK.01.05.10 Tahun 2016 tentang pedoman umum pengawasan dan Penindakan

Surat Edaran

Buku-buku

Modul Pembimbing Kemasyarakatan Tahun 2019

Modul Pembimbing Kemasyarakatan Tahun 2020

Nasirudin Acil

Acil

Seorang apaaratur sipil negara yang siap sedia melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kinerja Berkualitas