DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN
DEPARTEMEN KEHAKIMAN RI
PETUNJUK TEKNIS MENTERI KEHAKIMAN RI
NOMOR : E.40-PR.05.03 TAHUN 1987
TENTANG
BIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN
DAFTAR ISI
I. PENDAHULUAN
A. Maksud dan Tujuan
B. Ruang Lingkup
II. DASAR
III. PELAKSANAAN
A. Umum
B. Khusus
1. Penerimaan dan Pendaftaran
2. Pelaksanaan Bimbingan Klien Pemasyarakatan
3. Pelimpahan dan Pengakhiran Bimbingan
4. Tim Pengamat Pemasyarakatan
5. Penyampaian Laporan Penelitian Kemasyarakatan
6. Keikutsertaan dalam Persidangan
7. Pelaporan
IV. PENUTUP
LAMPIRAN-LAMPIRAN