Litmas Perawatan Tahanan

Litmas untuk perawatan merupakan amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 65 huruf b dan c serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 1998 Tanggal 3 Februari 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-syarat bagi PK Pasal 2 Ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa untuk dapat dilakukan perawatan terhadap Anak selama berada di LPAS, perlu dibuat litmas untuk menentukan program perawatan yang tepat bagi Anak.

Litmas ini juga diamanatkan dalam pasal 6 Peraturan Menteri Hukum dan HAM No.35 Tahun 2018 yang mengatur :  Berdasarkan hasil Litmas Tahanan diberikan program Pelayanan Tahanan.

 

dasar hukum :

  1. SURAT EDARAN NOMOR PAS-679.PK.01.04.03 TAHUN 2018 TENTANG PENGUATAN PERAN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DALAM PERAWATAN KESEHATAN BAGI TAHANAN DAN WARGA BINAAN PEMASYARAKATAN
  2. KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN NOMOR : PAS-122.PK.01.05.02 TAHUN 2016 TENTANG STANDAR PENELITIAN KEMASYARAKATAN
  3. Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 35 Tahun 2018 tentang Revitalisasi Penyelenggaraan Pemasyarakatan

Format Litmas Perawatan

Nasirudin Acil

Acil

as a manager under the Director for Probation and Restorative Justice Effort, I am responsible for leading a team that develops regulations for Correctional Research (Social Inquiry Reports). Additionally, I provide training for probation and parole officers, correctional assessors, and law enforcers. I also oversee the implementation of the regulations through monitoring, supervision, and evaluation.