Pendampingan adalah upaya yang dilakukan Pembimbing Kemasyarakatan dalam membantu klien untuk mengatasi permasalahan yang dihadapinya sehingga klien dapat mengatasi permasalahan tersebut dan mencapai perubahan hidup ke arah yang lebih baik
dasar hukum :
Undang-Undang
Undang-undang No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-undang No. 11 Th. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah 31 Th. 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP
Peraturan Pemerintah 32 Th. 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak WBP
Peraturan Pemerintah 65 Th. 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun
Peraturan Menteri
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
Petujuk Pelaksanaan (Juklak)
PETUNJUK PELAKSANAAN TENTANG DIVERSI NOMOR PAS-237.PK.01.04.11 TH 2017
Petunjuk Teknis (Juknis)
PETUNJUK TEKNIS MENTERI KEHAKIMAN RI NOMOR : E-40-PR.05.03 TAHUN 1987 TENTANG BIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN
Keputusan Dirjen
KEPDIRJEN NOMOR : PAS-122.PK.01.05.02 2016 STANDAR LITMAS ANAK
KEPDIRJEN PAS NOMOR : PAS-133.PK.01.05.07 TH 2016 STANDAR PENDAMPINGAN SPPA (DIVERSI DAN MEDIASI)
Surat Edaran
–
BUKU-BUKU
Modul Pembimbing Kemasyarakatan Tahun 2019
Modul Pembimbing Kemasyarakatan Tahun 2020