Standar Bimbingan Klien Anak
Download Kepdirjen PAS-09.PR.01.02 TAHUN 2016 Standar Bimbingan Klien Pemasyarakatan (anak)
Download Kepdirjen PAS-09.PR.01.02 TAHUN 2016 Standar Bimbingan Klien Pemasyarakatan (anak)
Download Kepdirjen PAS-09.PR.01.02 TAHUN 2016 Standar Bimbingan Klien Pemasyarakatan (dewasa)
1. Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, LAPAS dan BAPAS adalah Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan LAPAS dan BAPAS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 2. Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa , intelektual, sikap dan…Read More
Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (pasal 1 angka 2 PP 31 1999). Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani…Read More
Modul Diklat Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan Tahun 2020, digunakan dalam Pelatihan PK tahun 2021 yang diselenggarakan BPSDM Hukum dan HAM download modul pk 2020