KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL
PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR: PAS- 219 .PK.01.04.03 TAHUN 2019
TENTANG
STANDAR KUALITAS HASIL KERJA PENELITIAN KEMASYARAKATAN
JABATAN FUNGSIONAL PEMBIMBING KEMASYARAKATAN DAN
ASISTEN PEMBIMBING KEMASYARAKATAN