Litmas Perubahan Pidana
Litmas Perubahan Pidana merupakan Penelitian Kemasyarakatan yang dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara, atau pidana mati menjadi pidana seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal 5 KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.03-PS.01.04 TAHUN 2000 TENTANGT TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN REMISI BAGI NARAPIDANAY YANGMENJALANI PIDANA PENJARA SEUMUR…Read More