Pembimbingan

Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan (pasal 1 angka 2 PP 31 1999 . dasar hukum : Undang-Undang Undang-undang No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan Undang-undang No. 11 Th. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Peraturan Pemerintah…Read More

Peraturan Pemerintah Nomor 32 Th. 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak WBP

1. Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan, LAPAS dan BAPAS adalah Warga Binaan Pemasyarakatan, Terpidana, Narapidana, Anak Didik Pemasyarakatan, Klien Pemasyarakatan LAPAS dan BAPAS sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. 2. Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa , intelektual, sikap dan…Read More