INSTRUMEN PENILAIAN KEBUTUHAN PEMBINAAN NARAPIDANA RISIKO TINGGI KATEGORI TERORIS

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS- 251 .PK.01.02.02 TAHUN 2019 TENTANG INSTRUMEN PENILAIAN KEBUTUHAN PEMBINAAN NARAPIDANA RISIKO TINGGI KATEGORI TERORIS DOWNLOAD KEPDIRJEN NOMOR PAS- 251 .PK.01.02.02 TAHUN 2019 TENTANG INSTRUMEN PENILAIAN KEBUTUHAN PEMBINAAN NARAPIDANA RISIKO TINGGI KATEGORI TERORIS

pengawasan

Pengawasan adalah proses pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program/kegiatan serta memberikan tindakan korektif, agar program/kegiatan terhadap penetapan atau putusan hakim dan surat keputusan lainnya terkait asimilasi dan integrasi. dasar hukum : Undang-Undang Undang-undang No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan Undang-undang No. 11 Th. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah 31 Th.…Read More

pedoman umum pengawasan

Pengawasan adalah proses pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program/kegiatan serta memberikan tindakan korektif, agar program/kegiatan terhadap penetapan atau putusan hakim dan surat keputusan lainnya terkait asimilasi dan integrasi. download Kepdirjen No. PAS-206.PK.01.05.10 Tahun 2016 tentang pedoman umum pengawasan dan Penindakan (pedum pengawasan)

Pembimbingan

Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Klien Pemasyarakatan (pasal 1 angka 2 PP 31 1999 . dasar hukum : Undang-Undang Undang-undang No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan Undang-undang No. 11 Th. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Peraturan Pemerintah…Read More