INSTRUMEN PENILAIAN KEBUTUHAN PEMBINAAN NARAPIDANA RISIKO TINGGI KATEGORI TERORIS

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS- 251 .PK.01.02.02 TAHUN 2019 TENTANG INSTRUMEN PENILAIAN KEBUTUHAN PEMBINAAN NARAPIDANA RISIKO TINGGI KATEGORI TERORIS DOWNLOAD KEPDIRJEN NOMOR PAS- 251 .PK.01.02.02 TAHUN 2019 TENTANG INSTRUMEN PENILAIAN KEBUTUHAN PEMBINAAN NARAPIDANA RISIKO TINGGI KATEGORI TERORIS

pengawasan

Pengawasan adalah proses pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program/kegiatan serta memberikan tindakan korektif, agar program/kegiatan terhadap penetapan atau putusan hakim dan surat keputusan lainnya terkait asimilasi dan integrasi. dasar hukum : Undang-Undang Undang-undang No. 22 Th. 2022 tentang Pemasyarakatan Undang-undang No. 11 Th. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak Peraturan Pemerintah Peraturan Pemerintah 31 Th.…Read More