Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan tentang Petunjuk Pelaksanaan Diversi dalam Peradilan Anak

Diversi merupakan bentuk implementasi keadilan restoratif dalam peradilan pidana anak. Sejak disahkannya UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) upaya diversi selalu dikedepankan oleh para aparat penegak hukum dalam upaya melakukan pemulihan pada pelaku, korban dan masyarakat. Agar dapat melaksanakan upaya diversi dengan maksimal, pembimbing kemasyarakatan harus memahami berbagai aturan hukum dan prosedurnya. Salah satu produk…Read More