Peraturan Pemerintah 31 Th. 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP

Pembinaan adalah kegiatan untuk meningkatkan kualitas ketaqwaan kepada Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan (pasal 1 angka 2 PP 31 1999). Pembimbingan adalah pemberian tuntutan untuk meningkatkan kualitas, ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa, intelektual, sikap dan perilaku, profesional, kesehatan jasmani dan rohani…Read More

sppn

KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR: PAS-10.OT.02.02 TAHUN 2021 TENTANG SISTEM PENILAIAN PEMBINAAN NARAPIDANA download di sini