KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PAS- 251 .PK.01.02.02 TAHUN 2019
TENTANG
INSTRUMEN PENILAIAN KEBUTUHAN PEMBINAAN NARAPIDANA RISIKO TINGGI
KATEGORI TERORIS
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : PAS- 251 .PK.01.02.02 TAHUN 2019
TENTANG
INSTRUMEN PENILAIAN KEBUTUHAN PEMBINAAN NARAPIDANA RISIKO TINGGI
KATEGORI TERORIS