Diversi merupakan bentuk implementasi keadilan restoratif dalam peradilan pidana anak. Sejak disahkannya UU Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) upaya diversi selalu dikedepankan oleh para aparat penegak hukum dalam upaya melakukan pemulihan pada pelaku, korban dan masyarakat.
Agar dapat melaksanakan upaya diversi dengan maksimal, pembimbing kemasyarakatan harus memahami berbagai aturan hukum dan prosedurnya. Salah satu produk hukum yang bisa dijadikan acuan adalah Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan (selanjutnya ditulis: Kepdirjenpas) Nomor PAS-237.PK.01.04.11 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Diversi dalam Peradilan Anak.
Kepdirjenpas ini berisi kaidah-kaidah yang sangat lengkap dan bisa memaksimalkan upaya diversi yang dilakukan. Di antara pembahasan Kepdirjenpas ini meliputi ketentuan umum dalam melaksanakan diversi; pelaksanaan penelitian kemasyarakatan untuk diversi; dan tata cara penempatan anak selama proses diversi.
Selain itu juga dibahas proses pendampingan, pembimbingan dan pengawasan diversi di tahap penyidikan; prosedur Pendampingan, pembimbingan dan pengawasan diversi; prosedur pendampingan, pembimbingan, dan pengawasan diversi di tahap pemeriksaan di pengadilan.
Naskah lengkap Kepdirjen ini bisa diunduh melalui link di bawah ini: