PERATURAN MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN 2022
TENTANG
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI HUKUM
DAN HAK ASASI MANUSIA NOMOR 3 TAHUN 2018
TENTANG SYARAT DAN TATA CARA PEMBERIAN REMISI, ASIMILASI,
CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT,
CUTI MENJELANG BEBAS, DAN CUTI BERSYARAT