Pengawasan adalah proses pengamatan dan penilaian terhadap pelaksanaan program/kegiatan serta memberikan tindakan korektif, agar program/kegiatan terhadap penetapan atau putusan hakim dan surat keputusan lainnya terkait asimilasi dan integrasi.
dasar hukum :
Undang-Undang
Undang-undang No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan
Undang-undang No. 11 Th. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak
Peraturan Pemerintah
Peraturan Pemerintah 31 Th. 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP
Peraturan Pemerintah 32 Th. 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak WBP
Peraturan Menteri
Permen Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018
Petujuk Pelaksanaan (Juklak)
Petunjuk Teknis (Juknis)
Keputusan Dirjen
Kepdirjen No. PAS-206.PK.01.05.10 Tahun 2016 tentang pedoman umum pengawasan dan Penindakan
Surat Edaran
–
Buku-buku