Litmas Perubahan Pidana

Litmas Perubahan Pidana merupakan Penelitian Kemasyarakatan yang dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara, atau pidana mati menjadi pidana seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal 5 KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.03-PS.01.04 TAHUN 2000 TENTANGT TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN REMISI BAGI NARAPIDANAY YANGMENJALANI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP MENJADI PIDANA PENJARA SEMENTARA

Download dasar hukum nya disini

Download format litmasnya di sini

Download contoh litmasnya di sini

Nasirudin Acil

Acil

as a manager under the Director for Probation and Restorative Justice Effort, I am responsible for leading a team that develops regulations for Correctional Research (Social Inquiry Reports). Additionally, I provide training for probation and parole officers, correctional assessors, and law enforcers. I also oversee the implementation of the regulations through monitoring, supervision, and evaluation.