Litmas Perubahan Pidana merupakan Penelitian Kemasyarakatan yang dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara, atau pidana mati menjadi pidana seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal 5 KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.03-PS.01.04 TAHUN 2000 TENTANGT TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN REMISI BAGI NARAPIDANAY YANGMENJALANI PIDANA PENJARA SEUMUR HIDUP MENJADI PIDANA PENJARA SEMENTARA
Download dasar hukum nya disini