Penelitian Kemasyarakatan (Litmas)

Penelitian Kemasyarakatan (Litmas)

Penelitian Kemasyarakatan.

Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS” (Pasal 1 Angka 3, PP 31 Th. 1999 Ttg Pembinaan dan Pembimbingan WBP

dasar hukum :

Undang-Undang
– Undang-undang No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan
– Undang-undang No. 11 Th. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak

Peraturan Pemerintah
– Peraturan Pemerintah 31 Th. 1999 tentang Pembinaan dan Pembimbingan WBP
– Peraturan Pemerintah 32 Th. 1999 tentang Syarat dan Tatacara Pelaksanaan Hak WBP
– Peraturan Pemerintah 65 Th. 2015 tentang pedoman pelaksanaan diversi dan penanganan anak yang belum berumur 12 (dua belas) tahun

Peraturan Menteri
– Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 22 Tahun 2016 Tentang Jabatan Fungsional Pembimbing Kemasyarakatan
– Permen Hukum dan HAM Nomor 3 Tahun 2018

Petujuk Pelaksanaan (Juklak)
– PETUNJUK PELAKSANAAN MENTERI KEHAKIMAN RI NOMOR : E-39-PR.05.03 TAHUN 1987 TENTANG BIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN

Petunjuk Teknis (Juknis)
– PETUNJUK TEKNIS MENTERI KEHAKIMAN RI NOMOR : E-40-PR.05.03 TAHUN 1987 TENTANG BIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN

Keputusan Dirjen
– KEPDIRJEN NOMOR : PAS-122.PK.01.05.02 2016 STANDAR LITMAS ANAK
– KEPDIRJEN NOMOR PAS.219.PK.01.04.03 TAHUN 2019 TENTANG STANDAR KUALITAS HASIL KERJA PENELITIAN KEMASYARAKATAN (SKHK LITMAS)
– KEPDIRJEN NOMOR NOMOR PAS-31.OT.02.02 TAHUN 2021 TENTANG NSTRUMEN ASESMEN RISIKO RESIDIVISME INDONESIA (RRI) DAN INSTRUMEN ASESMEN KEBUTUHAN KRIMINOGENIK BAGI NARAPIDANA DAN KLIEN PEMASYARAKATAN VERSI 02 TAHUN 2021
– KEPDIRJEN NOMOR PAS-58.OT.02.02 TAHUN 2019 TENTANG INSTRUMEN SCREENING PENEMPATAN NARAPIDANA (ISPN)
– KEPDIRJEN NOMOR PAS- 251 .PK.01.02.02 TAHUN 2019 TENTANG INSTRUMEN PENILAIAN KEBUTUHAN PEMBINAAN NARAPIDANA RISIKO TINGGI KATEGORI TERORIS
– KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS — 121.PK.01.04.03 TAHUN 2019 TENTANG INSTRUMEN PENILAIAN PENGASUHAN ANAK DI LEMBAGA PEMBINAAN KHUSUS ANAK
– DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS — 120.PK.01.04.03 TAHUN 2019 TENTANG INSTRUMEN PENILAIAN RISIKO DAN FAKTOR KRIMINOGENIK ANAK
– KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-36.0T.02.02 TAHUN 2020 TENTANG STANDAR PELAYANAN PEMASYARAKATAN
– KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PEMASYARAKATAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : PAS-26.0T.02.02 TAHUN 2020 TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN ASIMILASI, CUTI MENGUNJUNGI KELUARGA, PEMBEBASAN BERSYARAT, CUTI MENJELANG BEBAS, CUTI BERSYARAT DAN PERHITUNGAN MASA MENJALANI PIDANA NARAPIDANA DAN ANAK

Surat Edaran
– SE DIR BIMKEMAS 2014 NOMOR PAS6.PK.01.05.02-572 TAHUN JUKNIS LITMAS
– SE DIR BIMKEMAS 2014 NOMOR PAS6.PK.01.05.02-573 TAHUN PEDOMAN REKOMENDASI LITMAS

Buku-buku
– Modul Pembimbing Kemasyarakatan Tahun 2019
– Modul Pembimbing Kemasyarakatan Tahun 2020

Sekilas Tugas PK

Nasirudin Acil

Acil

as a manager under the Director for Probation and Restorative Justice Effort, I am responsible for leading a team that develops regulations for Correctional Research (Social Inquiry Reports). Additionally, I provide training for probation and parole officers, correctional assessors, and law enforcers. I also oversee the implementation of the regulations through monitoring, supervision, and evaluation.