Standar Kualitas Kerja (SKHK) Pembimbing Kemasyarakatan dan Asisten Pembimbing Kemasyarakatan merupakan pedoman dan acuan untuk menilai kegiatan PK dan Asisten PK untuk dapat diberikan Angka Kredit.
SKHK ini dilegalisasi dalam bentuk Keputusan Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
Selangkapnya SKHK PK dan Asisten PK dapat di download di sini