Litmas Perawatan Tahanan

Litmas untuk perawatan merupakan amanat UU No. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak pasal 65 huruf b dan c serta Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.01.PK.04.10 Tahun 1998 Tanggal 3 Februari 1998 tentang Tugas, Kewajiban, dan Syarat-syarat bagi PK Pasal 2 Ayat (1) huruf a, yang menyatakan bahwa untuk dapat dilakukan perawatan…Read More

Litmas Perubahan Pidana

Litmas Perubahan Pidana merupakan Penelitian Kemasyarakatan yang dilaksanakan untuk memberikan rekomendasi perubahan pidana seumur hidup menjadi pidana sementara, atau pidana mati menjadi pidana seumur hidup sebagaimana diatur dalam pasal 5 KEPUTUSAN MENTERI KEHAKIMAN DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA NOMOR : M.03-PS.01.04 TAHUN 2000 TENTANGT TATACARA PENGAJUAN PERMOHONAN REMISI BAGI NARAPIDANAY YANGMENJALANI PIDANA PENJARA SEUMUR…Read More

Asesmen 5 Dimensi

Asesmen 5 Dimensi merupakan, penilaian risiko dengan mengukur tingkat risiko berdasarkan 5 aspek dimensi risiko yakni keamanan, keselamatan, stabilitas, kesehatan dan kemasyarakatan. Instrumen Asesmen 5 Dimensi merupakan lampiran dari  SURAT EDARAN NOMOR: PAS6-176-PK.01.04.03 TAHUN 2019 TENTANG PENILAIAN PERUBAHAN PERILAKU DAN PEMENUHAN KEBUTUHAN BAGI KLIEN yang digunakan dan merupakan salah satu kelengkapan dalam pelaksanaan litmas untuk penempatan…Read More

Penelitian Kemasyarakatan (Litmas)

Penelitian Kemasyarakatan. “Penelitian Kemasyarakatan (Litmas) adalah kegiatan penelitian untuk mengetahui latar belakang kehidupan Warga Binaan Pemasyarakatan yang dilaksanakan oleh BAPAS” (Pasal 1 Angka 3, PP 31 Th. 1999 Ttg Pembinaan dan Pembimbingan WBP dasar hukum : Undang-Undang – Undang-undang No. 12 Th. 1995 tentang Pemasyarakatan – Undang-undang No. 11 Th. 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana…Read More

Pengakhiran Bimbingan

Pelimpahan dan Pengakhiran Bimbingan. (1) Pelimpahan Bimbingan. Klien Pemasyarakatan yang pindah ternpat tinggal diwilayah kerja Balai Bispa lain, bimbingan dilimpahkan pada Balai Bispa setempat dengan disertai data identitas, laporan ringkas hasil bimbingan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan surat-surat syah lain yang melengkapi, diberitahukan pada instansi yang bersangkutan sesuai dengan status klien. (2) Pengakhiran Bimbingan.…Read More