Pengakhiran Bimbingan

Pelimpahan dan Pengakhiran Bimbingan.
(1) Pelimpahan Bimbingan.
Klien Pemasyarakatan yang pindah ternpat tinggal diwilayah kerja Balai Bispa lain, bimbingan dilimpahkan pada Balai Bispa setempat dengan disertai data identitas, laporan ringkas hasil bimbingan hasil sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan, dan surat-surat syah lain yang melengkapi, diberitahukan pada instansi yang bersangkutan sesuai dengan status klien.
(2) Pengakhiran Bimbingan.
1. Bimbingan diakhiri sesuai putusan Pengadilan Negeri atau Menteri :
a. Klien anak yang diputus dikembalikan kepada orang tua atau walinya, diberi surat pengakhiran bimbingan, sesuai model B.11. Kemudian diberitahukan kepada Hakim Pengawas dan Pengamat.
b. Klien pidana bersyarat diberi surat pengakhiran sesuai model B.11, dan diberitahukan pada Hakim Pengawas dan Pengamat dan Jaksa.
c. Klien Bebas Bersyarat (BB), narapidana diberi surat pengakhiran bimbingan sesuai model B.11, dan diberi-tahukan pada Hakim Pengawas dan Pengamat.
d. Klien anak negara Bebas Bersyarat (BB), diberikan surat pengakhiran bimbingan sesuai model B.11 dan diberitahukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Hakim Pengawas dan Pengamat.
e. Klien narapidana cuti mejelang lepas, diberi surat pengakhiran bimbingan sesuai model B.11, dan diberi-tahukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Hakim Pengawas dan Pengamat.
f. Klien anak negara cuti menjelang lepas, diberi surat pengakhiran bimbingan sesuai model B.11, dan diberi-tahukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak, dan Hakim Pengawas dan Pengamat.
g. Klien anak asuh, diberi surat pengakhiran bimbingan sesuai model B.11 dan diberitahukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak, dan Hakim Pengawas dan Pengamat.
CATATAN : Semua klien yang sedang diberi bantuan bimbingan dari lnstansi lain (Departemen Sosial, Departemen Tenaga Kerja, Departe-men Transmigrasi) diberitahukan kepada instansi yang bersangkutan.
2. Bimbingan diakhiri, karena melakukan pelanggaran hukum :
a. Klien anak yang diputus dikembalikan kepada orang tua atau walinya, diberitahukan Kepada Hakim penga¬was dan pengamat.
b. Klien pidana bersyarat diberitahukan Kepada Hakim Pengawas dan Pengamat, Jaksa.
c. Klien Bebas Bersyarat (BB), diberitahukan kepada Hakim Pengawas dan Pengamat dan Jaksa.
d Klien anak negara Bebas Bersyarat (BB), diberitahukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak Negara dan Hakim Pengawas dan Pengamat.
e. Klien narapidana cuti menjelang lepas, diberitahukan Kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Hakim Pengawas dan Pengamat.
f. Klien Anak Negara cuti menjelang lepas diberitahukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan Hakim Pengawas dan Pengamat.
g. Klien anak asuh, diberitahukan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Anak dan Hakim Pengawas dan Pengamat.
h. Klien bimbingan lanjutan, diberitahukan kepada Hakim Pengawas dan Pengamat.

CATATAN : Semua klien yang sedang diberi bantuan bimbingan dan Instansi lain (Departemen Sosial, Departemen Tenaga Kerja, Departe-men Transmigrasi), diberitahukan kepada Instansi yang bersangkutan.
3. Bimbingan klien diakhiri karena pindah alamat tanpa lapor dan tidak diketemukan alamat baru.
Kepala Balai Bispa memberitahukan kepada instansi yang bersangkutan, misalnya kepada Jaksa, Hakim Pengawas dan Pengamat, Kepala Lembaga Pemasyarakatan dan instansi, yang bersangkutan menurut status klien.
(3) Pengakhiran Bimbingan.
Pengakhiran bimbingan klien dilaporkan kepada Kepala Kantor Wilayah, tembusan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan serta kepada instansi lain sesuai keputusan, dilampiri laporan ringkas hasil bimbingan sesuai model B.10 dan laporan peng-akhiran bimbingan model B.12.

 

halaman 20 buku vii, PETUNJUK PELAKSANAAN MENTERI KEHAKIMAN RI NOMOR : E-39-PR.05.03 TAHUN 1987 TENTANG BIMBINGAN KLIEN PEMASYARAKATAN

Nasirudin Acil

Acil

Seorang apaaratur sipil negara yang siap sedia melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya Kerja Cerdas, Kerja Ikhlas, Kerja Keras, Kinerja Berkualitas